Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Muda Ini Jual Ijazah Palsu di Media Sosial Selama 4 Tahun

Kompas.com - 19/02/2021, 15:48 WIB
Suwandi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Polresta Jambi mengamankan perempuan muda pembuat dan penjual ijazah palsu yang dipasarkan secara daring maupun luring.

Tersangka berinisial AM (23), warga RT 18 Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

"AM membuat ijazah palsu kemudian dijual di media sosial," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).

Ia mengatakan perbuatan tersangka dalam membuat dan menjual ijazah palsu dilakukan sejak 2017 lalu.

Ijazah palsu yang diterbitkan perempuan muda ini adalah perguruan tinggi, paket C dan sekolah menengah atas.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Mantan Anggota DPRD Gerindra

Penangkapan dilakukan karena laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran ijazah palsu.

"Atas laporan dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan," kata Handres lagi.

Untuk menangkap pelaku, petugas pun menyamar menjadi orang yang mau membeli ijazah palsu.

Setelah sepakat, pelaku menawarkan tempat untuk bertemu guna melakukan trasaksi jual beli ijazah palsu.

"Tersangka ditangkap di depan Rumah Sakit Mitra, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi," ujar Handres lagi.

Handres menjelaskan, penangkapan dilakukan anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi yang menyamar untuk menjadi pemesan dan ditanggapi oleh pelaku yang kemudian menyepakati untuk bertemu.

Sekitar jam 15.30 WIB, pelaku datang ke tempat kejadian perkara dengan membawa ijazah paket C palsu.

"Pelaku dan barang bukti dilakukan tangkap tangan, lalu dibawa menuju kediaman pelaku," katanya.

Dalam pengembangan kasus ini, di rumah pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop, stempel, hologram dan lembaran ijazah palsu.

Dari tahun 2017 lalu, lanjut Handres, sudah tidak terhitung jumlah ijazah palsu yang dijual oleh tersangka. Handres menyebutkan, begitu ada pesanan, tersangka langsung membuatnya.

"Satu ijazah dijual pelaku seharga satu juta. Bahkan bisa lebih," sebut Handres.

Baca juga: Anggota DPRD dari Gerindra Pengguna Ijazah Palsu Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 68 ayat 1 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Tersangka AM terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara," tutup Handres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com