MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumut terus mengusut kasus jual beli bayi di Kawasan Asia Mega Mas, Medan pada Jumat (12/2/2021) lalu.
Dari pemeriksaan Penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, bayi laki-laki usia 14 hari tersebut dijual oleh agen, bukan orangtua aslinya.
Diduga agen bernama A (42) ini, akan menjualnya kembali seharga Rp 28 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (19/2/2021).
Polisi menduga, setelah A mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan, A kemudian mencarikan pembeli.
Baca juga: Jual Beli Bayi di Asia Mega Mas Medan, Bayi 14 Hari Dibeli Rp 5 Juta, Dijual Lagi Rp 28 Juta
Menurut Hadi, Polda Sumut saat ini masih menyelidiki siapa orangtua bayi tersebut.
Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh A. Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kejadian ini sampai tuntas.
Dia menambahkan, bayi malang tersebut saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Sebab kondisinya saat transaksi yang didagalkan kemarin sangat memprihatinkan.
Baca juga: Bayi Berusia 14 Hari Dijual Rp 28 Juta di Medan, Pelaku Ditangkap Polisi
Hadi menambahkan, pihaknya berterima kasih atas dukungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengungkap kasus ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.