KOMPAS.com - Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Kapolsek Astana Anyar, Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma beserta belasan anggotanya menjadi perhatian serius kapolri.
Menyikapi kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.
Bahkan, pihaknya menegaskan tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas setiap oknum yang terbukti bersalah.
"Saya tindak tegas, aturannya ada. Aturan internal dari Propam ada, Pidana juga ada," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai meninjau posko PPKM mikro Covid-19 di Kelurahan Maguwoharjo, Sleman, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Kapolsek Astana Anyar Bandung Ditangkap karena Narkoba, Kapolri: Saya Tindak Tegas
Menurutnya, kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anggotanya tersebut sangat disesalkan.
Sebab, selain melanggar hukum juga mencoreng citra dari instansi kepolisian kepada masyarakat.
Untuk itu, penindakan hukum harus dilakukan secara tuntas agar kasus serupa tidak terulang dan dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.
"Kan sudah dilaksanakan, kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi," ungkapnya.
Seperti diketahui, belasan anggota Polsek Astana Anyar sebelumnya diamankan Propam Polda Jabar atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Ironisnya, dari belasan oknum polisi yang diamankan tersebut ternyata juga ada keterlibatan dari kapolseknya.
Untuk mengusut kasus tersebut, Propam Polda Jabar hingga saat ini masih melakukan pendalaman penyelidikan. Termasuk mencopot Kompol Yuni Purwanti Kusuma dari jabatannya sebagai kapolsek.
"Total 12 orang termasuk kapolsek-nya, namun sekarang ini yang jelas masih dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Ardimulan Chaniago, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Anggota Paskhas TNI AU Diserang KKB, 1 Pelaku Tewas Tertembak Saat Berusaha Kabur
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Dony Aprian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.