BSP rupanya mengaku mengonsumsi daging kucing untuk obat tekanan darah tinggi.
Sekitar lima tahun, dia pernah mengonsumsi kucing.
"Pengakuan pelaku, ia mengonsumsi daging kucing dari tahun 1991 sampai tahun 1996 kemudian berhenti akibat tekanan darah menurun hingga mengakibatkan pelaku pingsan," kata Arie.
Namun dia merasakan pusing kembali pada 14 Februari 2021.
Setelah mengecek tensi di apotek, ternyata tekanan darahnya 135/85, sehingga dia memutuskan mengonsumsi daging kucing lagi.
“Pelaku juga saat ini masih menjalani pemeriksaan insentif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Arie.
Pelaku dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang tindakan sengaja atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup hewan.
Pelaku juga bisa dikenakan Pasal 406 ayat 2
"Jika kucing tersebut ada pemiliknya maka bisa diterapkan pasal 406 ayat 2," ujar Arie.
Ancaman hukuman bagi BSP ialah 9 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Aprillia Ika, Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Viral Video CCTV Kucing Dibacok di Batam, Pencinta Kucing Bikin Sayembara Rp 1 Juta Cari Pelaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.