Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Petugas Forensik Rumah Sakit Jadi Tersangka Kasus Penanganan Jenazah

Kompas.com - 19/02/2021, 09:15 WIB
Teguh Pribadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus penanganan jenazah di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Kamis (18/2/2021).

Keempat orang pria yang menjadi tersangka yakni DAAY, ESPS, RS dan REP.

Baca juga: Apa Itu Antemortem, Postmortem, dan Kerja Forensik dalam Proses Identifikasi Jenazah?

Keempat orang tersebut bertugas di Ruang Forensik RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.

Dua di antaranya berstatus sebagai perawat dan dua orang lagi merupakan mitra rumah sakit.

Sebelumnya, Polres Pematangsiantar menerima laporan dari Fauzi Munthe.

Fauzi melaporkan dugaan kasus kesalahan prosedur dalam penanganan jenazah istrinya, Zakiah (50) yang merupakan pasien suspect Covid-19.

Baca juga: Pasca-video Viral Pria Mabuk, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Dicopot

Zakiah meninggal dunia pada 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pematangsiantar M Khadafi mengatakan, terhadap keempat orang tersangka tidak dilakukan penahanan.

Pertimbangannya, keempat orang tersebut masih dibutuhkan bekerja di ruang forensik.

Keempat orang tersebut merupakan tenaga kerja yang khusus menangani jenazah.

"Pertimbangan oleh jaksa penuntut umum bahwa di ruang rorensik rumah sakit itu cuma hanya mereka berempat. Kita khawatir kalau dilakukan penahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Kita tidak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Khadafi.

Saat ini, jaksa sedang mempersiapkan administrasi agar berkas kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.

Keempat orang tersebut disangka melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama.

"Dalam berkas perkara, Wadir dan Kepala Forensik juga diminta keterangan sebagai saksi. Jadi dalam persidangan nanti mereka juga akan dimintai keterangan di pengadilan. Nanti yang menjadi acuan di fakta persidangan, apakah ada fakta baru atau yang terlewati," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com