Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Kayu Milik Perhutani, Petani Ini Tebang Pohon Jati dengan Gergaji Manual Tengah Malam

Kompas.com - 18/02/2021, 21:35 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang petani bernama Sarimo (59), karena diduga mencuri kayu jati di hutan milik Perhutani di Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Untuk mengelabui petugas, pria paruh baya itu masuk ke hutan pada tengah malam. Tak hanya itu, Sarimo menggunakan gergaji manual agar tidak terdengar saat memotong kayu.

Baca juga: Sehari Sebelum Ditemukan Tewas, Perempuan Ini Sempat Bertengkar Lewat Telepon

“Tersangka melakukan aksinya sejak Desember 2020 lalu. Dia mencuri kayu jati di petak 76-I RPH Sampung,” kata Kapolsek Sampung, Iptu Marsono saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).

Saat ditangkap polisi, Sarimo menebang lima pohon jati berdiameter 30-35 centimeter.

Ia masuk ke hutan dan menebang pohon itu sendirian menggunakan gergaji manual. Setelah lima pohon jati terkumpul, Sarimo memotongnya dengan berbagai ukuran.

Setelah itu, kayu tersebut disembunyikan di belakang rumahnya agar tak ketahuan warga sekitar.

“Tersangka juga menutupi kayu itu dengan dedaunan agar tidak terlihat orang,” jelas Marsono.

Kayu yang dicuri dari hutan itu rencananya digunakan untuk memperbaiki rumah tersangka.

Polisi bersama polisi hutan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti kemarin. Polisi menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca juga: Dapat Uang Rp 4 M Usai Jual Tanah ke Pertamina, Sodir Malah Merasa Tekor, Ini Alasannya...

Tersangka dijerat dengan pasal 82, 83, 84 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ia terancam lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com