Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemotongan DAK, Kejati Sulbar Sita Uang Rp 783 Juta

Kompas.com - 18/02/2021, 19:58 WIB
Junaedi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 untuk pembangunan Sekolah Menengah Umum (SMU) di Sulbar.

Aspidsus Kejati Sulbar Feri Mupahir mengatakan, ketiga tersangka diduga terlibat pemotongan sebesar tiga persen dari dana DAK.

Baca juga: Kejari Kota Tegal Tingkatkan 2 Kasus Dugaan Korupsi ke Penyidikan

Feri mengatakan, dua tersangka merupakan pejabat dinas pendidikan dan satu orang pihak rekanan.

“Pemotongan dana DAK tiga persen setiap sekolah tersebut tidak memiliki payung hukum,” jelas Feri kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Dalam kasus tersebut, lanjutnya, Kejati Sulbar menyita uang tunai sebesar Rp 783 juta.

Uang tersebut merupakan hasil pemotongan tiga persen dana DAK yang diterima SMU Se-Sulawesi Barat untuk pembangunan sekolah.

Baca juga: Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Geledah Kantor Disdikpora dan BPO DIY

Feri menambahkan, pemotongan tiga persen DAK tersebut untuk biaya desain gambar dan pembuatan rencana anggaran biaya.

Sebelumn menetapkan status tersangka, lanjutnya, Kejati Sulbar telah memeriksa puluhan orang saksi dari pihak kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Sulbar.

"Ketiga tersangka dari hasil penyidikan terbukti melanggar tindak pidana," ujarnya.

Setelah menetapkan ketiga tersangka, Kejati Sulbar terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com