Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Membela Diri Saat Hendak Diperkosa, Gadis Ini Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 18/02/2021, 19:24 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang gadis di bawah umur berinisial MS (15) asal Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan tersangka oleh polisi.

Penetapan tersangka itu karena pelaku diduga membunuh kerabat dekatnya sendiri yang diketahui seorang pria berinisial NB (48).

Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, saat dilakukan interogasi itu pelaku mengakui perbuatannya.

Adapun alasan pelaku membunuh korban lantaran berusaha membela diri saat hendak di perkosa di dalam kawasan hutan Haikmeu ketika sedang mencari kayu.

"Pelakunya adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun, yang merupakan keluarga dekat korban," kata dia, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Pertahankan Diri, Remaja Putri Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka

Tidak dilakukan penahanan

Meski statusnya sudah ditetapkan tersangka, Bahtera mengatakan saat ini polisi tidak melakukan penahanan dan belum menetapkan pasal kepada yang bersangkutan.

"Karena tersangka masih berumur 15 tahun maka tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang," ungkap Bahtera saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021) pagi.

Untuk mengusut tuntas kasus tersebut pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman penyelidikan.

"Intinya kasus ini masih dalam pengembangan dan kita akan sampaikan hasilnya," kata Bahtera.

Baca juga: Remaja Putri Bunuh Pria yang Hendak Memerkosanya Saat Cari Kayu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com