Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumbar Limpahkan Kasus Brigadir K, Penembak Mati Deki Susanto, ke Kejaksaan

Kompas.com - 18/02/2021, 19:15 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melimpahkan kasus Brigadir K yang menembak mati buronan Deki Susanto ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

Brigadir K sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Deki Susanto tewas saat penangkapan beberapa waktu lalu.

"Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Kita menunggu dari kejaksaan sekarang," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Stefanus mengatakan saat ini Brigadir K masih ditahan di Mapolda Sumbar sambil menunggu kasus diambil alih kejaksaan.

"Hari ini kasus dilimpahkan. Tersangka masih ditahan di Mapolda. Kalau sudah P21 baru kita serahkan," jelas Stefanus.

Baca juga: Brigadir K, Polisi yang Tembak Mati DPO Judi, Dapat Bantuan Hukum dari Polda Sumbar

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan Brigadir K sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya buronan judi Deki Susanto alias Deki Golok (DG) dengan luka tembakan di kepala.

Brigadir K dijerat pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Brigadir K sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Buronan Tewas Ditembak Polisi, Pengacara: Korban Tidak Melawan, Ditembak di Depan Anak Istri

Kasus Brigadir K berawal dari penangkapan DG di rumahnya di Solok Selatan, Rabu (27/1/2021) lalu.

Saat penangkapan DG ditembak polisi di bagian kepala hingga tewas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com