KOMPAS.com - Polisi mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana bantuan langsung tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bandung yang mencapai Rp 804 juta.
Menurut polisi, praktik pungli itu terjadi di tujuh kecamatan di Kabupaten Bandung, antara lain Kecamatan Nagrek, Banjaran, Rancabali, Cikancung, Soreang, dan Cimaung.
"Masih kita dalami, sampai sejauh mana termasuk seberapa banyak dampaknya," ucap Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Konflik Senjata di Intan Jaya, Korban Jiwa Berguguran hingga Seruan Damai
Sementara itu, sejak kasus itu mencuat, polisi telah meminta keterangan setidaknya terhadap 7 orang.
Namun demikian, menurut Hendra, belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu.
Saat ini kasus yang diungkap Saber Pungli Provinsi tersebut telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pungli ini mendapat sorotan khusus.
Apalagi, menurutnya, penyaluran BLT dilakukan pada kondisi Covid-19 seperti ini.
Baca juga: Dugaan Pungli BLT UMKM Kabupaten Bandung Capai Rp 804 Juta, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
"Nah untuk di Cicalengka kemarin laporan sampai ke saber pungli tingkat Polda. Ini juga, ada beberapa laporan yang masuk ke kami, sekarang sedang kita dalami sejauh mana di lapangan," ucapnya.
Sementara itu, Hendra mengatakan, polisi bertugas mengawasi distribusi saluran bantuan sosial tersebut agar tepat sasaran dan mengantisipasi penyalahgunaan bantuan.
"Peran kita dalam pendistribusian itu penting untuk mengurangi penyalahgunaan bantuan bansos," katanya.
(Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.