Prihatin menjelaskan Kejati Kaltim sudah menyelidiki kasus ini sejak 8 Januari 2021.
Dalam pengembangan kasus itu, pihaknya telah memeriksa 15 saksi.
Satu di antaranya Dirut PT Mahakam Gerbang Raja Migas.
“Tanggal 8 Februari kami panggil saudara IR tapi tidak hadir. Hari ini kami panggil lagi, setelah kami lakukan pendalaman kami peroleh kesimpulan dan menaikkan statusnya jadi tersangka,” terang dia.
Baca juga: Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Geledah Kantor Disdikpora dan BPO DIY
Selanjutnya, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
“Bisa saja ada tersangka lain, kami masih lakukan pengembangan,” tutur dia.
Pantauan Kompas.com di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, IR digiring keluar dari ruangan langsung mengenakan rompi oranye sekitar pukul 16.08 Wita.
Dia langsung menuju mobil tahanan Kejati Kaltim yang sudah menunggunya.
IR menutup wajahnya menggunakan jaket hitam miliknya.
Baca juga: Walkot Balikpapan Kirim Pesan ke Ahok karena Grup Pertamina Sumbang Kasus Covid-19 Terbesar
Dia tak menyampaikan sepatah kata pun saat digiring masuk mobil tahanan.
“Tersangka IR kami tahan selama 20 hari ke depan. Kami titipkan di Polresta Samarinda,” sebut Prihatin.
IR disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.