Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 2 Pejabat Sekretaris Daerah di Pemkab Jember, Plh Bupati: Harus Ikut Surat Gubernur

Kompas.com - 18/02/2021, 17:19 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Struktur organisasi di lingkungan Pemkab Jember akan kembali pada jabatan sebelumnya sesuai KSOTK 2016. 

“Saya di sini tidak berpihak pada siapa pun, saya ingin meluruskan aturan yang selama ini tidak sesuai dengan surat gubernur,” papar dia.

Sulis ingin mendamaikan dua kubu di lingkungan Pemkab Jember yang berbeda pendapat. Ia menegaskan, pengembalian jabatan tersebut bukan kebijakannya.

Baca juga: Warga Tuban Borong 176 Mobil Bersamaan, Sutrisno: Biar Viral, Biar Ketemu Sama Pak Presiden

Tetapi, keputusan Gubernur Jawa Timur yang harus dijalankan oleh Plh Bupati Jember.

“Ayolah ASN harus ikut aturan. Tidak bisa berjalan sendiri,” ucap dia.

Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur ini meminta agar masyarakat turut membantu agar tercipta suasana kondusif. Sehingga roda pemerintahan di Jember berjalan dengan lancar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com