Struktur organisasi di lingkungan Pemkab Jember akan kembali pada jabatan sebelumnya sesuai KSOTK 2016.
“Saya di sini tidak berpihak pada siapa pun, saya ingin meluruskan aturan yang selama ini tidak sesuai dengan surat gubernur,” papar dia.
Sulis ingin mendamaikan dua kubu di lingkungan Pemkab Jember yang berbeda pendapat. Ia menegaskan, pengembalian jabatan tersebut bukan kebijakannya.
Baca juga: Warga Tuban Borong 176 Mobil Bersamaan, Sutrisno: Biar Viral, Biar Ketemu Sama Pak Presiden
Tetapi, keputusan Gubernur Jawa Timur yang harus dijalankan oleh Plh Bupati Jember.
“Ayolah ASN harus ikut aturan. Tidak bisa berjalan sendiri,” ucap dia.
Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur ini meminta agar masyarakat turut membantu agar tercipta suasana kondusif. Sehingga roda pemerintahan di Jember berjalan dengan lancar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.