Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 2 Pejabat Sekretaris Daerah di Pemkab Jember, Plh Bupati: Harus Ikut Surat Gubernur

Kompas.com - 18/02/2021, 17:19 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Jember sempat kebingungan karena terjadi dualisme kepemimpinan di sejumlah organisasi perangkat daerah. Salah satunya pada jabatan sekretaris daerah, yakni Mirfano dan Achmad Imam Fauzi.

Mirfano merupakan sekretaris daerah yang diberhentikan mantan Bupati Jember Faida yang saat itu kembali menjabat usai cuti kampanye Pilkada Serentak. Sementara Achmad Imam merupakan sosok yang ditunjuk Faida sebagai Plh Sekda menggantikan Mirfano.

Tetapi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan itu.

Khofifah tak menyetujui pemberhentian Mirfano karena dinilai tak sesuai dengan undang-undang. Pencopotan itu dilakukan Faida enam bulan sebelum masa jabatannya sebagai bupati berakhir.

Namun, surat yang dikirim Khofifah kepada Faida pada 15 Januari 2021 tak ditindaklanjuti. Achmad Imam tetap bertugas sebagai Plh Sekda.

Baca juga: Penjelasan Majikan: Pariyem Baru 4 Tahun Bekerja, Minta Sendiri Gaji Rp 300.000 Per Bulan

Plh Bupati Jember Hadi Sulistyo menegaskan, dirinya akan berpedoman kepada surat gubernur terkait dualisme kepemipinan di Pemkab Jember.

“Mengenai siapa yang nanti kita fungsikan, tentunya saya berpedoman pada surat gubernur yang sudah terbit 15 Januari,” kata Sulis saat ditemui di Pendopo Wahyuwibawagraha, Kamis (18/2/2021).

Ia akan menerapkan surat yang sudah dibuat Gubernur Khofifah tersebut. Mirfano, kata dia, akan kembali aktif sebagai sekretaris daerah.

“Saya ingin memberikan sosialisasi pada mereka bahwa selama ini tidak benar, harus mengikuti surat gubernur,” tutur dia.

Menurutnya, Gubernur Khofifah sudah mengingatkan Pemkab Jember bahwa aturan yang diterapkan selama ini keliru. Apalagi, bupati mengangkat pejabat baru sebelum masa jabatannya berakhir.

Inspektorat Jawa Timur juga sudah menemukan fakta pejabat yang tidak sesuai dengan surat gubernur, dinyatakan tidak sah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com