Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Utama Meninggal, Kasus Korupsi Rehabilitasi Kapal KSOP Nunukan Dihentikan

Kompas.com - 18/02/2021, 16:53 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan korupsi rehabilitasi kapal patroli type KNP 360 di Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Kalimantan Utara.

Penghentian kasus yang terjadi pada 2013 tersebut, dikarenakan tersangka utamanya mengalami stroke dan meninggal dunia.

Pada sidang yang digelar Rabu (17/2/2021), Majelis Hakim Tipikor Samarinda, Deky Velix Wagiju, Tony Kondolele dan Ukar Priyambodo berpendapat penuntutan gugur.

Baca juga: Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Geledah Kantor Disdikpora dan BPO DIY

"Menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum gugur," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nunukan, Ricky Rangkuti, mengulangi putusan hakim, saat ditemui, Kamis (18/2/2021).

Ricky mengatakan, meninggalnya Nasir Ali selaku tersangka utama sempat menimbulkan perdebatan panjang, apakah kasus tersebut bisa berlanjut atau dihentikan?

"Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjawab pada sidang kemarin, Rabu 17 Feruari 2021, yang menegaskan kasus dugaan korupsi rehabilitasi kapal patroli KSOP Nunukan dihentikan," tegasnya.

Keputusan tersebut, setelah mempertimbangkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kematian dari RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda dengan nomor : 236/SK/RSAW/II/2021.

Baca juga: 7 Yayasan Pendidikan Keagamaan di Tasikmalaya Lapor Dugaan Korupsi Bansos, Pencairan Dipotong 50 Persen

Surat yang ditanda tangani dr. Hendrajit Permana Putra tersebut menyatakan, Nasir Ali (60), meninggal dunia pada Sabtu (6/2/2021) pada pukul 23.05 Wita.

Kronologi kasus

Kapal patroli KSOP Nunukan mengalami kerusakan saat mengangkut rombongan DPR RI pada 2013.

Kapal menabrak gusung dan harus menjalani perbaikan.

Anggaran kegiatan rehabilitasi kapal patroli KSOP dianggarkan sebesar Rp 620 juta telah cair 100 persen pada Desember 2013.

Namun hingga kini, kapal masih mangkrak di sebuah galangan kapal Karya Ngao Balikpapan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Pasar, 2 ASN Pemkot Probolinggo Ditahan

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Nunukan memeriksa tujuh saksi termasuk Nasir Ali.

Penyidik Kejaksaan, kemudian menetapkan Nasir Ali sebagai tersangka pada 11 September 2017. Tak lama kemudian pada 7 Mei 2018, Nasir Ali ditahan.

Sebagaimana dijelaskan Ricky, penyelidikan terhadap rehabilitasi kapal patroli KSOP type KNP 360 dilakukan setelah jaksa menemukan banyak kejanggalan.

Kontrak yang dilakukan bersama PT Marinav asal Surabaya selaku pelaksana kegiatan, diduga fiktif.

Pekerjaan rehabilitasi kapal bahkan disubkontrakkan kepada pemilik PT Karya Ngao Balikpapan bernama Alex sebagai pelaksana kegiatan. Padahal Nasir Ali dan Alex, tidak pernah bertemu.

"Hasil penyidikan jaksa menunjukkan, antara Nasir Ali selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala KSOP Nunukan saat itu, belum pernah bertemu. Ketika tidak ada pertemuan, mustahil terjadi penandatanganan kontrak," katanya.

Baca juga: Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Fakta temuan lain adalah saat pencairan anggaran pada berkas kerja sama,hanya tercantum tanda tangan Alex selaku sub kontrak PT Marinav.

Sementara Alex diketahui tidak pernah mengikuti proses lelang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com