NUNUKAN, KOMPAS.com– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan korupsi rehabilitasi kapal patroli type KNP 360 di Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Kalimantan Utara.
Penghentian kasus yang terjadi pada 2013 tersebut, dikarenakan tersangka utamanya mengalami stroke dan meninggal dunia.
Pada sidang yang digelar Rabu (17/2/2021), Majelis Hakim Tipikor Samarinda, Deky Velix Wagiju, Tony Kondolele dan Ukar Priyambodo berpendapat penuntutan gugur.
Baca juga: Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Geledah Kantor Disdikpora dan BPO DIY
"Menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum gugur," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nunukan, Ricky Rangkuti, mengulangi putusan hakim, saat ditemui, Kamis (18/2/2021).
Ricky mengatakan, meninggalnya Nasir Ali selaku tersangka utama sempat menimbulkan perdebatan panjang, apakah kasus tersebut bisa berlanjut atau dihentikan?
"Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjawab pada sidang kemarin, Rabu 17 Feruari 2021, yang menegaskan kasus dugaan korupsi rehabilitasi kapal patroli KSOP Nunukan dihentikan," tegasnya.
Keputusan tersebut, setelah mempertimbangkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kematian dari RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda dengan nomor : 236/SK/RSAW/II/2021.
Surat yang ditanda tangani dr. Hendrajit Permana Putra tersebut menyatakan, Nasir Ali (60), meninggal dunia pada Sabtu (6/2/2021) pada pukul 23.05 Wita.