"Dari 4 TKP modusnya sama mencungkil untuk masuk ke rumah, dan mengancam pemilik rumah dengan senjata tajam kemudian disekap," ujar Khaerul.
Andang dan Boti, kata Khaerul, merupakan residivis yang pernah menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan sebanyak dua kali.
Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Nanti kita dalami lagi keterlibatan pelaku lainnya apakah ada yang bersama-sama dia atau penadah yang membeli barang-barangnya," jelas Khaerul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.