Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Adik Residivis Rampok Rumah Dosen, Sekap dan Todongkan Badik ke Korbannya

Kompas.com - 18/02/2021, 16:25 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua pria berinisial RA alias Boti (30) dan HA alias Andang (26) ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar usai terlibat dalam perampokan rumah dosen di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (9/2/2021).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, Boti dan Andang ditangkap di Kota Parepare pada Rabu (17/2/2021) dini hari. 

Keduanya tertembak usai mencoba melarikan diri saat pengembangan. 

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban, mencungkil pintu dan menyekap pemilik rumah. Kemudian memerintahkan pemilik rumah untuk menunjukkan barang-barang berharga," kata Khaerul saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Rampok Uang Toko Rp 200 Juta, Satu Keluarga Ditangkap Polisi

Setelah ditunjukkan barang berharga, kedua bersaudara itu, kata Khaerul, lalu mengambil perhiasan korban berupa emas, uang tunai Rp 25 juta, serta beberapa alat elektronik berupa laptop, ponsel, dan tv. 

Dari pemeriksaan polisi, ditaksir korban mengalami kerugian hingga Rp 70 juta. 

"Kedua tersangka juga saudara kandung, mereka melakukan aksinya secara bersama-sama, hasilnya pun dibagi bersama-sama," ujar Khaerul. 

Dari hasil pengembangan penyidik, selama bulan Februari, kedua kakak adik ini telah merampok sebanyak 4 kali. 

Baca juga: Pura-pura Hendak Beli Pulsa, 2 Pria Rampok Minimarket di Bekasi

Selain di rumah dosen, mereka juga merampok di rumah warga yang berada di Kecamatan Panakkukang, Kecamatan Manggala, serta Kecamatan Somba Opu, Gowa. 

Selain merampas alat elektronik, uang tunai, dan perhiasan, Boti dan Andang juga merampok motor korbannya. 

"Dari 4 TKP modusnya sama mencungkil untuk masuk ke rumah, dan mengancam pemilik rumah dengan senjata tajam kemudian disekap," ujar Khaerul. 

Andang dan Boti, kata Khaerul, merupakan residivis yang pernah menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan sebanyak dua kali. 

Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

"Nanti kita dalami lagi keterlibatan pelaku lainnya apakah ada yang bersama-sama dia atau penadah yang membeli barang-barangnya," jelas Khaerul. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com