ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Timur dalam dua hari berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Siti Fatimah (56) dan anaknya, NA (15), di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (18/2/2021).
Pelaku adalah tetangga korban berinisial R (46) dan M (37). Keduanya sempat memperkosa korban setelah meninggal dunia.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro dalam keterangan persnya menyebutkan, pelaku membunuh korban dengan dalih korban tak mau membayar utang.
Baca juga: Seorang PNS di Aceh Timur Ditangkap Densus 88
Salah satu pelaku R merupakan residivis. Sedangkan M dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, karena melakukan tindak pidana ringa, yakni memasuki pekarangan orang lain.
“Pelaku M bahkan sempat memperkosa NA yang telah meninggal dunia. Mereka dibunuh dengan cara dipukul dengan kayu dan besi. Kayu dan besi dibuang ke semak-semak di belakang rumah,” sebutnya.
Sedangkan mayat keduanya disembunyikan di bawah tempat tidur, lalu pelaku mengunci pintu rumah.
Baca juga: Kisah Bocah Pemberani di Aceh Timur, Tewas Saat Bela Ibu Lawan Pemerkosa...
Dia menyebutkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
“Keterangan pelaku kita dalami. Keduanya sudah ditahan dan sudah mengakui perbuatannya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.