YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara bisa dijerat dengan hukuman mati karena diduga terlibat dalam korupsi bantuan sosial untuk warga yang terdampak Covid-19.
Pasalnya, memang ada aturan yang mengancam pelaku korupsi saat bencana berlangsung dengan hukuman mati.
"Hukuman mati itu memang diatur melalui Undang-Undang Pemberantasan Korupsi khususnya di Pasal 2, korupsi dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan perang," kata Alexander Marwata, setelah melakukan koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi (pencegahan) bersama Gubernur DIY, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Sebut Edhy Prabowo Terancam Pasal Suap, Pengacara: Tak Ada Kaitannya dengan Hukuman Mati
Namun, Alexander belum memastikan jaksa KPK bakal menuntut Juliari dengan hukuman mati.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum tindakan itu dilakukan.
"Tentu akan kami lihat sejauh mana urgensinya pemberian hukuman mati. Itu dimungkinkan tapi, tidak semua perkara korupsi (dijatuhi hukuman mati)," kata dia.
Soal tuntutan hukuman mati untuk Juliari sebelumnya sudah dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Edward bahkan menyebut, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo layak diberikan hukuman yang sama.
Baca juga: Abraham Samad Nilai Wacana Hukuman Mati untuk Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Bisa Beri Efek Jera
Hal itu disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Wamenkumham, saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi" yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.