Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita MS Gadis 15 Tahun Jadi Tersangka karena Bunuh Pria yang Akan Memerkosanya

Kompas.com - 18/02/2021, 11:44 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MS, gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan pria berinisial NB (48).

Padahal, pembunuhan dilakukan karena MS berusaha mempertahankan diri saar NB akan memerkosanya.

Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat pria di Hutan Haimeu, Desa Oni, pada Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Pertahankan Diri, Remaja Putri Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka

Saat ditemukan, mayat NB telungkup dengan wajah ke tanah dan kedua tangan memegang dua pasang sandal.

Mayat NB mengenakan tas samping warna hitam yang berisis sirih pinang.

Dari hasil pemeriksaan medis, ada luka robek di leher NB sebelah kanan karena terkena benda tajam.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan keluarga dan teman korban serta mereka yang kontak dengan NB sebelum ditemukan meninggal.

Pada Jumat pagi sekitar pukul 06.30 Wita, polisi mengamankan MS yang masih memiliki hubungan kerabat dengan NB.

Baca juga: Remaja Putri Bunuh Pria yang Hendak Memerkosanya Saat Cari Kayu

Akan diperkosa saat cari kayu bakar

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, MS mengaku membunuh NB karena pria tersebut hendak memerkosanya.

Peristiwa tersebut terjadi saat MS sedang di hutan untuk mencari kayu api. NB yang juga berada di lokasi memaksanya untuk berhubungan badan.

MS kemudian mempertahankan diri dan menghabisi NB yang akan memerkosanya.

"Kami tiba di TKP, tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita," kata Bahtera.

"Pelaku adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun, yang merupakan keluarga dekat korban," kata saat Bahtera saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021) pagi.

Baca juga: Sandal Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Kasus Pembunuh Wanita Penjual Sayur yang Jasadnya Diperkosa Pelaku

Hingga kini polisi telah memeriksa 12 saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Intinya kasus ini masih dalam pengembangan dan kita akan sampaikan hasilnya," kata Bahtera.

Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, MS tidak ditahan karena usianya masih di bawah umur.

"Karena tersangka masih berumur 15 tahun maka tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang," ungkap Bahtera.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebilah pisau, telepon genggam dan baju milik pelaku.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : David Oliver Purba, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com