Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kawanan Penipu Ditangkap dengan Modus Bobol Password Instagram

Kompas.com - 18/02/2021, 11:27 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Namun, korban tidak bersedia memberikannya dan merasa curiga telah ditipu. Korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Klungkung.

Dari hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan para pelaku. Mereka lalu ditangkap di rumahnya masing-masing di Buleleng.

Pengakuan tersangka telah menipu dengan modus yang sama di sejumlah tempat seperti Denpasar hingga Nusa Penida.

Baca juga: Kisah Pariyem Diperlakukan Majikan Tak Adil, Dipukul, Makan Sisa Sampah, hingga Tak Digaji

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 45a Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang–Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com