Namun, korban tidak bersedia memberikannya dan merasa curiga telah ditipu. Korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Klungkung.
Dari hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan para pelaku. Mereka lalu ditangkap di rumahnya masing-masing di Buleleng.
Pengakuan tersangka telah menipu dengan modus yang sama di sejumlah tempat seperti Denpasar hingga Nusa Penida.
Baca juga: Kisah Pariyem Diperlakukan Majikan Tak Adil, Dipukul, Makan Sisa Sampah, hingga Tak Digaji
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 45a Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang–Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.