KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga kawanan penipu melalui media sosial Instagram, Rabu (17/2/2021).
Mereka adalah K, KWB, MW, asal Kubutambahan, Buleleng.
Mereka ditangkap setelah korban NMCA (25) melapor ke Polres Klungkung.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko mengatakan, penipuan ini dengan modus menghubungi korban NMCA melalui akun Instagram sepupunya atas nama NKSC.
Baca juga: Teror KKB, Intan Jaya Berubah Mencekam, Polisi Tetapkan Siaga Satu
Ketiganya mendapatkan password Instagram tersebut dengan cara menyadap atau hack.
"Dihack pengakuan tersangka dengan meminta kode OTP atau kode verifikasi atau kata sandi sekali pakai," kata Ario, saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).
Setelah masuk ke akun Instagram, pelaku menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp 3,4 juta.
Korban percaya karena Instagram tersebut milik sepupunya. Selanjutnya korban mentransfer sejumlah uang ke rekening bank BRI milik pelaku Inisial MW.
Beberapa saat kemudian dari akun instagram yang sama, pelaku kembali meminta uang Rp 2 juta.