TEGAL, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Tegal Kota, Jawa Tengah membekuk NR (35) warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mengaku dukun yang bisa menarik emas batangan secara gaib.
NR berhasil menipu salah satu pegawai bank di Tegal hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah mengatakan, korban MR (25) warga Kabupaten Tegal sebelumnya merasa tertipu sebesar Rp 46 juta oleh pelaku.
Baca juga: Tinggalkan Cantrang, Nelayan di Tegal Beralih ke Alat Tangkap Ramah Lingkungan
Meski sudah memberikan uang, tapi emas batangan yang dijanjikan tak kunjung diberikan hingga enam bulan berlalu.
"Karena yang dijanjikan tidak pernah terwujud, merasa tertipu dan dirugikan korban akhirnya melapor ke polisi," kata Syuaib, di Mapolres Tegal Kota, Kamis (18/2/2021).
Syuaib menjelaskan, kejadian bermula, saat korban yang bekerja di salah satu bank di Kota Tegal dikenalkan oleh temannya dengan pelaku pada Juni 2020 lalu.
Saat itu, pelaku berpura-pura memiliki banyak jaringan dan bisa membantu mencarikan nasabah untuk peminjaman uang di bank tempat korban bekerja.
Baca juga: Dukun Palsu Cabuli Siswi SMA 13 Kali, Terbongkar Saat Minta Rp 3 Juta
Di awal-awal pertemuan, korban sempat datang ke tempat pelaku di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Saat itu, pelaku menyatakan bahwa korban diuntit mahluk gaib berupa tuyul yang selalu mengganggunya.
Pelaku yang mengaku sebagai dukun, kemudian menawarkan diri untuk membantu korbannya menghindarkan dari mahluk gaib.
"Korban pun diminta menyerahkan sejumlah uang untuk memberikan peralatan ritual mengusir tuyul. Korban yang percaya akhirnya menuruti kemauan pelaku," ungkap Syuaib
Tak berhenti sampai di situ, pelaku selanjutnya menawarkan diri untuk mendapatkan harta karun berupa emas yang ditarik secara gaib.
Baca juga: TikTok Cash Dilaporkan ke Polisi, Diduga Penipuan
Lagi-lagi pelaku meminta sejumlah uang untuk membeli peralatan ritual.
Korban pun memberikannya secara bertahap hingga mencapai total Rp 43.520.000.
Namun setelah ditagih selalu mengelak, korban pun menyadari bahwa ia menjadi korban penipuan.
"Kejadiannya berlangsung sejak Juni 2020 hingga Desember 2020," kata Syuaib.
Baca juga: Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Penipuan yang Rugikan Korbannya Rp 205 Juta
Pelaku yang kini mendekam di Mapolres Tegal Kota dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.