Pelaku yang mengaku sebagai dukun, kemudian menawarkan diri untuk membantu korbannya menghindarkan dari mahluk gaib.
"Korban pun diminta menyerahkan sejumlah uang untuk memberikan peralatan ritual mengusir tuyul. Korban yang percaya akhirnya menuruti kemauan pelaku," ungkap Syuaib
Tak berhenti sampai di situ, pelaku selanjutnya menawarkan diri untuk mendapatkan harta karun berupa emas yang ditarik secara gaib.
Baca juga: TikTok Cash Dilaporkan ke Polisi, Diduga Penipuan
Lagi-lagi pelaku meminta sejumlah uang untuk membeli peralatan ritual.
Korban pun memberikannya secara bertahap hingga mencapai total Rp 43.520.000.
Namun setelah ditagih selalu mengelak, korban pun menyadari bahwa ia menjadi korban penipuan.
"Kejadiannya berlangsung sejak Juni 2020 hingga Desember 2020," kata Syuaib.
Baca juga: Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Penipuan yang Rugikan Korbannya Rp 205 Juta
Pelaku yang kini mendekam di Mapolres Tegal Kota dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.