KILAS DAERAH

Kilas Daerah Semarang

Wali Kota Hendi Nyatakan Proses Rehab RTLH Rumah Terkena Bencana Alam Dipercepat

Kompas.com - 18/02/2021, 08:36 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, proses program rumah tidak layak huni (RTLH) sebenarnya cukup panjang.

“Namun, ada pengecualian bagi rumah yang terkena bencana puting beliung, pohon tumbang, atau bencana lainnya,” ujarnya, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu(18/2/2021).

Ia mencontohkan, rumah di kawasan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Semarang. Percepatan proses rehab RTLH dilakukan karena wilayah tersebut merupakan salah satu terdampak hujan ekstrem yang terjadi pada Sabtu, (6/2/2021).

Lebih lanjut wali kota yang akrab disapa Hendi ini menjelaskan, ada tiga rumah di wilayah Muktiharjo Kidul yang akan mendapat bantuan bedah rumah.

Baca juga: Wali Kota Semarang Batal Disuntik Vaksin Covid-19

“Kami sudah melakukan cek lapangan untuk melakukan verifikasi. Hari ini disurvei, minggu depan mulai pengerjaannya,” jelasnya, saat meninjau rumah di Muktiharjo Kidul.

Hendi mengaku, proses RLTH secara normal harus melewati beberapa tahap. Mulai pengajuan, verifikasi lapangan oleh dinas terkait, pembuatan rencana anggaran biaya (RAB), dan penganggaran.

Bahkan, program RTLH yang dilaksanakan 2021, proses verifikasi, penyusunan RAB dan syarat lainnya dilakukan pada 2020.

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sendiri akan melakukan program bedah rumah untuk 1.641 unit tidak layak huni di ibu kota provinsi Jawa Tengah (Jateng) ini.

Baca juga: Rumah Dinas Wali Kota Semarang Bakal Dijadikan RS Darurat Covid-19

Adapun, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Ali mengungkapkan, program rehab RTLH di Kota Semarang akan bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Untuk RLTH 2021 dari anggaran pusat (APBN) berjumlah 741 unit. Sementara itu, dari APBD total ada 900 unit," terang Ali.

Lebih lanjut Ali menerangkan, tidak ada pengecualian bagi warga yang ingin mengajukan RTLH sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi.

Persyaratan tersebut adalah melampirkan surat pengantar atau keterangan tidak mampu dari pihak kelurahan. Tanah yang ditempati tidak sengketa dan atas nama sendiri, serta melampirkan Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Hendi-Ita Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Terpilih

Setelah memenuhi syarat dan mengajukan, Pemkot Semarang akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan rumah tersebut apakah memenuhi persyaratan atau tidak.

Adapun verifikasi dilakukan agar bantuan ini tepat sasaran, yakni diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca tentang

komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com