Sebelum ada laporan tersebut, Pariyem dan kedua majikannya telah sepakat berdamai.
Majikannnya U juga telah membayar gaji Pariyem yang sebelumnya belum dibayarkan sekitar Rp 12 juta lebih.
Lalu, menurt Suharsono, U menjelaskan, gaji Pariyem bukannya tidak diberikan, melainkan ditabungkan agar Pariyem punya tabungan.
“Kedua belah pihak sepakat, sudah tak ada masalah. Semuanya selesai saat mediasi itu. Ada hitam di atas putih,” kata Suharsono.
(Penulis: Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.