BULELENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Buleleng resmi menahan tujuh pejabat Dinas Pariwisata Buleleng yang diduga terlibat korupsi dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata, Rabu (17/2/2021).
Sementara seorang pejabat lainnya berinisial Nyoman GG belum ditahan karena sakit. Mereka ditahan selama 20 hari di dua tempat berbeda.
Sebanyak empat tersangka laki-laki ditahan di Rutan Polres Buleleng dan tiga tersangka perempuan di Rutan Polsek Sawan.
"Alasan penahanan untuk mencegah menghilangkan barang bukti, dan untuk mempermudah pemberkasan dalam penanganan perkara," kata Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Ia menjelaskan, modus para tersangka dalam kejahatan ini yakni mark up biaya hotel dan akomodasi.
Misalnya biaya hotel yang harusnya Rp 550.000 dilambungkan menjadi Rp 1 juta.
"Mark up harga, surat pertanggungjawaban (SPJ) tidak sesuai dengan kenyataan. Dan meminta pengembalian dari rekanan dengan alasan untuk uang operasional untuk kesejahteraan," katanya.
Adapun tiap-tiap tersangka menerima uang yang berbeda-beda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 50 juta.
Sementara itu, per 17 Februari sebanyak Rp 490.360.500 telah dikembalikan dan disita Kejari Buleleng.