Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemulihan Pariwisata Ditahan, Begini Modusnya...

Kompas.com - 17/02/2021, 19:10 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Sementara potensi kerugian negara mencapai Rp 656 juta dalam kasus ini.

"Rata-rata ketakutan dan mengembalikan pemungutan pembayaran," katanya.

Kejaksaan Negeri Buleleng sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng.

Baca juga: Dapat Uang Rp 18 M Usai Jual Tanah ke Pertamina, Nurul Beli Innova dan HRV, lalu Bangun TPA

Mereka berinisial MD SN, N AW, P S, NS, IGA MA, K W, N GG, dan P B.

Para tersangka dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 12 e, UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com