Adapun laporan dilakukan dengan cara mengirimkan surat bermeterai ke alamat Komnas HAM.
Surat telah dikirimkan melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta pada Selasa (16/2/2021).
Selaku pelapor ialah ARDY. ARDY merupakan kelompok yang terdiri dari 78 lembaga nonpemerintah dan individu prodemokrasi.
Baca juga: Terjebak Saat Mobilnya Terjun ke Sungai, Pengantin Baru Tewas, Korban Baru Belajar Mengemudi
Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto beberapa waktu lalu telah menjawab adanya keberatan atas peraturan tersebut.
Menurutnya, masyarakat bisa langsung mengirim surat kepada Pemprov DIY atau melakukan gugatan ke PTUN ataupun mengajukan peninjauan kembali.
Namun, dia menegaskan, Pergub tersebut sudah sesuai dengan aturan-aturan di atasnya, yakni UU Nomor 9 Tahun 1998, Pasal 5 ayat tentang penyampaian di tempat umum.
"Obyek vital nasional (dalam UU Nomor 9 Tahun 1998) itu karena belum jelas di undang-undang maka dalam hal ini Presiden mengeluarkan Keppres Nomor 63 Tahun 2004 tentang pengamanan obyek nasional," ujarnya.
Kemudian, obyek vital dikerucutkan kembali dalam Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016.
Baca juga: Heboh Puluhan Ambulans Konvoi, Ternyata Angkut 375 Santri Positif Covid-19 di Tasikmalaya