Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hal-hal yang Bikin Sultan HB X Dianggap Langgar HAM dan Dilaporkan

Kompas.com - 17/02/2021, 17:27 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Dianggap berkedok pariwisata

Dia menilai, Gubernur membatasi kegiatan masyarakat menyampaikan pendapat dengan berkedok melindungi pariwisata.

"Berkedok pariwisata, Gubernur DIY meneken aturan untuk membatasi kebebasan mengeluarkan pendapat," katanya.

Aturan tersebut mengacu pada keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.

Yogi menyayangkan hal tersebut karena lokasi terlarang itu adalah titik yang kerap digunakan untuk melakukan aksi demonstrasi.

Baca juga: Senyum Sang Guru Honorer Kembali, 16 Tahun Mengabdi dan Dipecat Usai Unggah Gaji Rp 700.000, Hervina Kini Mengajar Lagi

Larangan pengeras suara hingga keterlibatan TNI

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi
Pada poin kedua, ARDY mengkritik Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka pada bagian pembatasan jam unjuk rasa dari pukul 06.00 hingga 18.00.

Poin ketiga ialah pembatasan tingkat kebisingan pengeras suara yang tidak boleh melebihi 60 desibel.

Poin keempat yaitu keterlibatan TNI dalam penanganan aksi unjuk rasa.

"Pergub ini bertentangan dengan norma-norma hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, juga bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," jelas dia.

Baca juga: Fakta Warga Desa di Tuban Ramai-ramai Beli Mobil Baru, Ada yang Punya 3 Mobil Sekaligus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com