Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer yang Dipecat karena Unggah Gaji Akan Kembali Mengajar, Kadis Pendidikan Bone: SK Akan Kami Perbarui

Kompas.com - 17/02/2021, 17:09 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Sebelumnya diberitakan, Hervina (34), seorang guru honorer di Sekolah Dasar (SD) Negeri 169 Sadar, Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dipecat dari tempatnya mengajar.

Ia dipecat usai mengunggah gajinya sebesar Rp 700.000 ke media sosial.

Dalam unggahannya, ia merinci gaji rapel yang diterima selama empat bulan di sebuah kertas, salah satunya untuk membayar utang Rp 500.000.

Baca juga: Gegara Unggah Gaji Rp 700.000 di Medsos, Guru Honorer Dipecat, Ini Kata Kepala Sekolah

Di bawah rinciannya, ia menulis "untuk saya mana?" tulisnya.

Hervina mengaku tidak ada maksud apa pun saat mem-posting gajinya ke media sosial. Hal itu ia lakukan karena senang usai menerima gaji.

"Saya sangat gembira karena baru menerima gaji (rapel) sejak empat bulan lalu, kemudian saya posting ke media sosial," kata Hervina saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Kekhawatiran Kades Usai Ratusan Warganya Mendadak Jadi Miliarder

Namun, selang beberapa jam mengunggah status itu, ia mendapat pesan singkat dari Jumarang, suami dari Hamsinah, Kepala SD Negeri 169 Sadar.

"Mulai sekarang kamu berhenti mengajar, cari saja sekolah lain yang bisa gaji kamu lebih banyak," demikian isi pesan singkat yang dituturkan Hervina.

Baca juga: Cerita di Balik Rombongan Keluarga yang Tertahan di Pintu Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil

 

(Penulis Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com