Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbang dari Padang, Pasutri Ini Ditangkap di Bandara Lombok, Ketahuan Bawa 5 Bungkus Sabu di Dubur

Kompas.com - 17/02/2021, 16:51 WIB
Karnia Septia,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Petugas lalu menggeledah MM yang ternyata juga membawa paket sabu di dalam duburnya.

MM mengeluarkan tiga kapsul narkoba jenis sabu yang juga dibungkus kondom dari dalam duburnya.

Kedua pelaku mengaku disuruh seseorang mengambil narkoba tersebut di Padang, Sumatera Barat.

Baca juga: Dana Rp 9 M untuk Yudhoyono Foundation Ternyata dari Pemprov Jatim, Bantuan Pembangunan Museum SBY-ANI

Petugas membawa kedua pelaku ke Kantor BNNP NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Mereka juga terancam denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com