Petugas lalu menggeledah MM yang ternyata juga membawa paket sabu di dalam duburnya.
MM mengeluarkan tiga kapsul narkoba jenis sabu yang juga dibungkus kondom dari dalam duburnya.
Kedua pelaku mengaku disuruh seseorang mengambil narkoba tersebut di Padang, Sumatera Barat.
Petugas membawa kedua pelaku ke Kantor BNNP NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Mereka juga terancam denda maksimal Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.