Terpisah, Ketua DPD Partai Solodaritas Indonesia (PSI) Surabaya Yusuf Lakaseng mengaku sudah memprediksi bunyi putusan MK soal gugatan hasil Pilkada Surabaya yang dilayangkan tim pasangan Machfud Arifin-Mujiaman.
"Kami tidak kaget dengan putusan MK, karena Dalil Machfud Arifin-Mujiaman dalam gugatannya yang menyatakan ada kecurangan TSM bukan berdasarkan fakta lapangan, melainkan hanya perasaan subyektif," kata Yusuf.
Apapun itu, PSI Surabaya berharap tidak ada lagi kelompok pasangan nomor 1 dan nomor 2 usai putusan MK.
Baca juga: Viral, Video Pengendara Mobil Mengumpat Polisi karena Ditilang Terobos Lampu Merah
"Kami mengajak semua elemen masyarakat supaya saling bahu-membahu untuk selalu menjaga dan mendukung pembangunan Kota Surabaya di bawah kepemimpinan walikota terpilih," terang dia.
Rabu kemarin, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil pilkada Surabaya yang diajukan pasangan calon wali kota Surabaya dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman.
Putusan nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan sela secara daring, Selasa (16/2/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.