Terpisah, Ketua DPD Partai Solodaritas Indonesia (PSI) Surabaya Yusuf Lakaseng mengaku sudah memprediksi bunyi putusan MK soal gugatan hasil Pilkada Surabaya yang dilayangkan tim pasangan Machfud Arifin-Mujiaman.
"Kami tidak kaget dengan putusan MK, karena Dalil Machfud Arifin-Mujiaman dalam gugatannya yang menyatakan ada kecurangan TSM bukan berdasarkan fakta lapangan, melainkan hanya perasaan subyektif," kata Yusuf.
Apapun itu, PSI Surabaya berharap tidak ada lagi kelompok pasangan nomor 1 dan nomor 2 usai putusan MK.
Baca juga: Viral, Video Pengendara Mobil Mengumpat Polisi karena Ditilang Terobos Lampu Merah
"Kami mengajak semua elemen masyarakat supaya saling bahu-membahu untuk selalu menjaga dan mendukung pembangunan Kota Surabaya di bawah kepemimpinan walikota terpilih," terang dia.
Rabu kemarin, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil pilkada Surabaya yang diajukan pasangan calon wali kota Surabaya dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman.
Putusan nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan sela secara daring, Selasa (16/2/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.