Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Narkoba Palembang Selundupkan 22 Kg Sabu Divonis Mati

Kompas.com - 17/02/2021, 15:27 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan hukuman mati terhadap Alamsyah yang merupakan bandar narkoba lantaran terbukti menyelundupkan sabu sebanyak 22 kilogram.

Dalam sidang virtual yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Erma Suharti, Alamsyah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan pada 24 Agustus 2020 lalu di sekitar Jalan HM Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami Palembang.

Alamsyah sempat menjadi DPO karena melarikan diri ketika penangkapan kedua temannya yakni Sayadi dan Sandi Eko Wardo (berkas terpisah) yang ditangkap lebih dulu pada 28 Februari 2020.

Baca juga: 2 Kurir Narkoba di Palembang Divonis Mati

Ketika penangkapan, petugas mendapati sabu sebanyak 22 kilogram yang dibawa dengan menggunakan mobil jenis Toyota Calya warna silver plat nomor BM 1822 VD.

Saat itu, terdakwa membawa narkoba dengan menggunakan mobil jenis Avanza warna putih dengan plat nomor BG 1226 OV.

Untuk mengelabui petugas, 22 kilogram itu dibungkus dengan menggunakan plastik teh Cina bertuliskan "Guanyinwang".

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang narkoba. Menajatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa dan untuk tetap ditahan,"kata Erma saat membacakan vonis, Selasa (17/2/2021).

Baca juga: Penyelundup Sabu ke Aceh Divonis Mati

Tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa

Erma mengungkapkan, tak ada hal yang meringankan atas perbuatan yang dilakukan oleh Alamsyah.

Sementara, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa dengan menyelundupkan narkoba tanpa izin.

"Baik terdakwa maupun penasihat hukum dipersilahkan untuk mengajukan banding atau menerima atas putusan ini," ujarnya.

Usai membacakan vonis, Erma pun menutup persidangan. Sementara, Alamsyah pun mengaku akan pikir-pikir atas hukumanyang dijatuhkan tersebut.

"Saya pikir-pikir yang mulia,"ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com