Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Jaksa Rendah, Nelayan Tradisional Rusak Pengadilan di Bengkulu

Kompas.com - 17/02/2021, 14:23 WIB
Firmansyah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Sejumlah massa perwakilan nelayan tradisonal Kota Bengkulu merusak ruang Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (17/2/2021).

Atas kejadian ini pihak PN Bengkulu melaporkan perusakan itu ke Polres Bengkulu.

Perusakan terjadi saat sidang kasus alat tangkap trawl yang melibatkan empat orang terdakwa.

Humas PN Bengkulu Hascaryo mengatakan, perusakan aset negara itu terjadi setelah nelayan tradisional menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta terhadap nelayan pukat harimau (trawl).

Baca juga: Tinggalkan Cantrang, Nelayan di Tegal Beralih ke Alat Tangkap Ramah Lingkungan

Massa nelayan tradisional protes dan mengamuk hingga merusak sejumlah fasilitas seperti ruang rapat, pintu pengadilan dan kursi terdakwa empat nelayan trawl.

"Kami sudah membuat laporan ke Polres Kota Bengkulu. Untuk terlapor kami tidak menyebutkan jumlah karena itu terkait sekelompok massa. Pada saat kejadian ada sekitar 40 atau 50 orang yang melakukan perusakan," kata Hascaryo di Bengkulu, dalam keterangan persnya pada wartawan.

PN Bengkulu melampirkan rekaman CCTV serta sejumlah barang bukti lainnya.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut empat orang terdakwa dalam kasus trawl itu selama 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Keempat terdakwa yaitu Muhammad Aris dan Warsimin selaku nakhoda kapal motor Bina Bersatu serta Rustam dan Mulyadi, nakhoda sekaligus pemilik kapal tersebut.

Empat orang terdakwa diduga melakukan usaha penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan atau lingkungan.

Keempat nelayan trawl itu ditangkap oleh para nelayan tradisional beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Marthin Luther saat diwawancarai, Rabu mengatakan, tuntutan yang dilayangkan JPU itu sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Menurutnya, ada beberapa hal yang meringankan tuntutan, yaitu keempat terdakwa mengakui perbuatannya, berterus terang serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, keempat terdakwa baru pertama kali menggunakan alat tangkap trawl.

"Soal tuntutan yang 10 bulan itu JPU dalam hal ini melihat fakta yang terungkap dalam persidangan dan hal-hal yang meringankan," paparnya.

Baca juga: Terjatuh dari Perahu di Pantai Wisata Ambon, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas

Selain itu, terkait peristiwa perusakan yang terjadi seusai persidangan, Kejati Bengkulu telah berkoordinasi dengan pihak PN Bengkulu agar sidang selanjutnya digelar secara daring karena pertimbangan keselamatan dan keamanan para pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com