Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Dimintai Uang, Seorang Ayah Aniaya Anak Angkatnya hingga Babak Belur

Kompas.com - 17/02/2021, 12:33 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap kasus video viral yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku yang melakukan aksi kekerasan tersebut diketahui berinisial DN (38).

Ironisnya, bocah yang dianiaya tersebut tak lain adalah anak angkatnya sendiri.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di sekitar kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Soreang pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 16.35 WIB.

Aksi kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV dan viral di media sosial.

Baca juga: Viral Rekaman CCTV Pria Pukul Wajah Anak di Bandung, Pelaku Ternyata Ayah Angkat Korban

Dalam video yang beredar tersebut, pelaku terlihat mengikuti korban dengan menggunakan mobil dari belakang.

Sesaat kemudian, DN berhenti dan keluar dari mobil. Pelaku lalu memukul wajah bocah tersebut hingga babak belur.

Kesal dengan korban

Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, setelah dilakukan pendalaman penyelidikan terkait video viral itu pelaku akhirnya ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku telah mengakui perbuatannya.

Alasannya menganiaya anak angkatnya tersebut lantaran kesal.

Sebab, korban sebelumnya merengek minta uang dan berusaha menghalanginya saat hendak bekerja.

"Karena emosi sedikit menghalangi dari rumahnya kemudian melakukan tindakan kekerasan," kata Hendra.

Baca juga: 225 Warga Desa Mendadak Jadi Miliarder, Borong Mobil Baru hingga 176 Unit secara Bersamaan

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, korban diketahui mengalami luka robek di bagian bibir sebelah kiri.

Korban yang mengalami trauma akibat penganiayaan itu, kata Hendra, sudah dilakukan pendampingan untuk diberikan layanan konseling.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Undang-undang anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 80 ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara.

Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com