SURABAYA, KOMPAS.com - Masa jabatan 17 kepala daerah di Jawa Timur berakhir pada Rabu (17/2/2021).
Untuk mengisi kekosongan jabatan hingga kepala daerah terpilih dilantik, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk sekretaris daerah (sekda) di 16 daerah sebagai pelaksana harian (Plh) bupati atau wali kota.
Sementara satu daerah lain yakni Sidoarjo tak perlu pelaksana harian karena sudah diisi oleh penjabat kepala daerah.
Surat tugas pelaksana harian kepala daerah diberikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak kepada 16 Sekda di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (16/2/2021) malam.
Mereka adalah sekretaris daerah dari Kabupaten Ponorogo, Trenggalek, Kediri, Ngawi, Lamongan, Gresik, Mojokerto, Malang, Blitar, Sumenep, Situbondo, Banyuwangi, Jember, Kota Blitar, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.
"Mereka bertugas hingga akhir Februari sampai kepala daerah baru pemenang pilkada serentak dilantik," kata Emil Dardak usai penyerahan surat tugas.
Plh kepala daerah, kata Emil, akan menggantikan tugas kepala daerah sehari-hari.
"Plh dilarang melakukan kebijakan strategis seperti terkait perizinan, kebijakan keuangan hingga mutasi jabatan," jelasnya.
Sementara itu, masih ada 2 daerah di Jatim yang masa jabatannya berakhir tidak pada 17 Februari 2021, meski sudah ada pemenang pada pilkada serentak 2020.