Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Video Viral Mobil Diadang Istri, Wakil Ketua DPRD Sulut Diberhentikan

Kompas.com - 16/02/2021, 23:44 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - DPRD Sulawesi Utara memutuskan pemberhentian kepada James Arthur Kojongian dari jabatannya sebagai wakil ketua dan anggota DPRD.

Pemberhentian ini diputuskan lewat rapat paripurna dalam rangka pengumuman keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik DPRD atas nama James Arthur Kojongian, yang digelar di Gedung DPRD Sulut, Selasa (16/2/2021).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Victro Mailangkay dan Billy Lombok.

Baca juga: Video Mobil Diadang Istri Viral, Wakil Ketua DPRD Sulut Angkat Bicara: Saya Minta Maaf

Dalam rapat paripurna itu, James Arthur Kojongian tak hadir. Rapat tersebut diikuti 34 orang dari 45 anggota DPRD Sulut.

Di mana, 34 anggota yang ikut rapat ini di antaranya 29 hadir fisik dan lima orang lewat virtual.

Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen mengatakan, DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rapat paripurna hari ini mengumumkan bahwa;

"Pertama, mengusulkan pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Kedua, pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara sesuai mekanisme diserahkan kepada partai politik yang bersangkutan dalam hal ini Partai Golongan Karya," kata Silangen membacakan putusan dan langsung mengetuk palu.

Lanjut Silangen, sesuai Pasal 30 ayat 1, 2 dan 3 Paraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Peraturan DPRD Sulut Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib, mengamanatkan pimpinan DPRD melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan ditetapkan dalam rapat paripurna tentang keputusan DPRD.

"Selanjutnya akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk peresmian pemberhentian saudara James Arthur Kojongian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Silangen yang merupakan politikus PDI-P.

Dalam rapat paripurna itu, sebelum Ketua DPRD membacakan putusan, lebih dulu Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu membacakan laporan hasil pemeriksaan BK terhadap dugaan pelanggaran sumpah dan janji yang dilakukan oleh James Arthur Kojongian.

Sandra menegaskan, laporan hasil pemeriksaan BK bukan keputusan orang per orang, pribadi, atas tekanan, apalagi tekanan politik.

"BK adalah lembaga memberikan keputusan objektif, raisonal, dan seadil-adilnya. Karena mekanisme pengambilan keputusan Badan Kehormatan adalah musyawarah mufakat dan merupakan keputusan kolektif kolegial dan memenuhi semua meknasime sesuai aturan yang berlaku," katanya Sandra saat membacakan laporan keputusan BK.

Ia kembali menegaskan, laporan keputusan ini dibuat tanpa ada tekanan dari manapun.

"Kita juga tahu bersama Badan Kehormatan adalah representasi semua fraksi di DPRD Sulut, baik Fraksi PDI-P, NasDem, Golkar, Demokrat, Nyiur Melambai," tegasnya menambahkan.

Anggota Fraksi PDI-P itu menjelaskan, sebelum membuat laporan keputusan ini, BK sudah melewati semua tahapan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com