Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribut Saat Acara Kumpul Keluarga, Kepala Desa dan 3 Warga Ditetapkan sebagai Tersangka 

Kompas.com - 16/02/2021, 22:26 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TAMBOLAKA, KOMPAS.com - Sebuah acara kumpul keluarga di Kampung Rada Kodi, Desa Wailangira, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), berakhir ricuh akibat aksi pemukulan terhadap keponakan dari pemilik rumah, Minggu (14/2/2021).

Polsek Kodi Bangedo telah menetapkan Kepala Desa Rada Malando berinisial DJD (35) sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, ada tiga orang warga yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MK (34), MJN (32), dan S (30).

Adapun tersangka MK merupakan pemilik rumah yang menggelar acara tersebut. Sementara DJD, MJN, dan S, adalah undangan dalam acara itu.

Kapolsek Kodi Bangedo, AKP Agus Suprianto menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika DJD menghentikan orang-orang yang sedang berjoget di lokasi acara sekitar pukul 03:00 Wita.

Baca juga: Ratusan Warga Mendadak Jadi Miliarder, Kades: Sedikit yang Pakai Buat Usaha, Banyak Beli Mobil

Saat itu, seluruh orang yang berada di acara tersebut dalam keadaan mabuk karena minuman beralkohol.

"Bapak (kepala) desa minta mau karaoke. Berhentilah musik itu," kata Agus kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Selasa (16/2/2021) malam.

Pada saat DJD menyanyikan sebuah lagu, tiba-tiba atap rumah milik MK dilempar dengan batu.

Kemudian keponakan MK yang berinisal FJNK (21) berteriak dan memaki oknum yang melempar rumah pamannya tersebut. Tak lama berselang, lampu tiba-tiba padam di rumah itu.

Kemudian, tersangka DJD memukul FJNK menggunakan mikrofon.

"Dipukul pakai mik. Dia (FJNK) punya muka sampai lebam," ujar Agus.

 

Tersangka MK emosi ketika melihat keponakannya dipukul DJD. MK lalu memukul mulut kepala desa itu dengan batu.

"Bapak (kepala) desa kena pukul pakai batu (di bagian) mulutnya, sampai giginya tanggal," ungkap Agus.

Kemudian tersangka DJD, MJN, dan S, merusak sejumlah kursi di tempat acara. Selain itu, kaca jendela bagian depan di rumah milik MK ikut dirusak.

Baca juga: Heboh Dana Rp 9 Miliar ke Yudhoyono Foundation, Ini Penjelasan Bupati Pacitan Indartato

Agus menjelaskan, tersangka DJD, MJN, dan S dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara tersangka MK dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Saat ini, MK dan DJD sudah ditahan di Mapolsek Kodi Bangedo. Sedangkan MJN dan S masih diburu polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com