Tersangka MK emosi ketika melihat keponakannya dipukul DJD. MK lalu memukul mulut kepala desa itu dengan batu.
"Bapak (kepala) desa kena pukul pakai batu (di bagian) mulutnya, sampai giginya tanggal," ungkap Agus.
Kemudian tersangka DJD, MJN, dan S, merusak sejumlah kursi di tempat acara. Selain itu, kaca jendela bagian depan di rumah milik MK ikut dirusak.
Baca juga: Heboh Dana Rp 9 Miliar ke Yudhoyono Foundation, Ini Penjelasan Bupati Pacitan Indartato
Agus menjelaskan, tersangka DJD, MJN, dan S dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara tersangka MK dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
Saat ini, MK dan DJD sudah ditahan di Mapolsek Kodi Bangedo. Sedangkan MJN dan S masih diburu polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.