Tersangka MK emosi ketika melihat keponakannya dipukul DJD. MK lalu memukul mulut kepala desa itu dengan batu.
"Bapak (kepala) desa kena pukul pakai batu (di bagian) mulutnya, sampai giginya tanggal," ungkap Agus.
Kemudian tersangka DJD, MJN, dan S, merusak sejumlah kursi di tempat acara. Selain itu, kaca jendela bagian depan di rumah milik MK ikut dirusak.
Baca juga: Heboh Dana Rp 9 Miliar ke Yudhoyono Foundation, Ini Penjelasan Bupati Pacitan Indartato
Agus menjelaskan, tersangka DJD, MJN, dan S dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara tersangka MK dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
Saat ini, MK dan DJD sudah ditahan di Mapolsek Kodi Bangedo. Sedangkan MJN dan S masih diburu polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.