TAMBOLAKA, KOMPAS.com - Sebuah acara kumpul keluarga di Kampung Rada Kodi, Desa Wailangira, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), berakhir ricuh akibat aksi pemukulan terhadap keponakan dari pemilik rumah, Minggu (14/2/2021).
Polsek Kodi Bangedo telah menetapkan Kepala Desa Rada Malando berinisial DJD (35) sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, ada tiga orang warga yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MK (34), MJN (32), dan S (30).
Adapun tersangka MK merupakan pemilik rumah yang menggelar acara tersebut. Sementara DJD, MJN, dan S, adalah undangan dalam acara itu.
Kapolsek Kodi Bangedo, AKP Agus Suprianto menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika DJD menghentikan orang-orang yang sedang berjoget di lokasi acara sekitar pukul 03:00 Wita.
Baca juga: Ratusan Warga Mendadak Jadi Miliarder, Kades: Sedikit yang Pakai Buat Usaha, Banyak Beli Mobil
Saat itu, seluruh orang yang berada di acara tersebut dalam keadaan mabuk karena minuman beralkohol.
"Bapak (kepala) desa minta mau karaoke. Berhentilah musik itu," kata Agus kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Selasa (16/2/2021) malam.
Pada saat DJD menyanyikan sebuah lagu, tiba-tiba atap rumah milik MK dilempar dengan batu.
Kemudian keponakan MK yang berinisal FJNK (21) berteriak dan memaki oknum yang melempar rumah pamannya tersebut. Tak lama berselang, lampu tiba-tiba padam di rumah itu.
Kemudian, tersangka DJD memukul FJNK menggunakan mikrofon.
"Dipukul pakai mik. Dia (FJNK) punya muka sampai lebam," ujar Agus.