Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Surabaya yang Diajukan Machfud Arifin-Mujiaman

Kompas.com - 16/02/2021, 19:49 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Dikonfirmasi tentang putusan MK tersebut, Veri Junaidi, kuasa hukum Machfud Arifin-Mujiaman mengaku menghormati proses persidangan maupun keputusan MK.

"Tapi, kami memberikan catatan terkait dengan terbatasnya ruang untuk dapat memaparkan bukti-bukti awal dalam persidangan pendahuluan, sehingga ruang untuk menggali kebenaran materil juga lebih terbatas," terang dia.

Baca juga: Gugat Hasil Pilkada Surabaya, Machfud-Mujiaman Berharap Eri-Armuji Didiskualifikasi

Karena itu, dia berharap ada perbaikan pada proses persidangan sengketa di MK dalam memberikan ruang lebih besar untuk proses pembuktian di tahap pendahuluan agar indikasi adanya kecurangan bisa lebih dielaborasi untuk menggali kebenaran materi.

Pilkada Surabaya 2020 diikuti dua pasangan calon wakil kota dan wakil wali kota. Pasangan nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji diusung PDI-Perjuangan dan didukung PSI.

Pasangan itu melawan pasangan nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman yang diusung delapan partai poltiik, yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, dan Gerindra. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com