Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Surabaya yang Diajukan Machfud Arifin-Mujiaman

Kompas.com - 16/02/2021, 19:49 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil pilkada Surabaya yang diajukan pasangan calon wali kota Surabaya dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman.

Dengan demikian, MK tidak melanjutkan proses sidang sengketa pilkada tersebut.

Putusan nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan sela secara daring, Selasa (16/2/2021).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman.

Baca juga: Gugatan Pilkada Surabaya, Tim Machfud Arifin-Mujiaman Siapkan Kejutan di Sidang Perdana

Salah satu pertimbangan majelis hakim, selisih perolehan suara antara pemohon dengan termohon melebihi presentase yang disyaratkan Pasal 158 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yakni 0,5 persen.

Sementara selisih perolehan suara keduanya 13,89 persen. Perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji dari hasil rekapitulasi KPU Surabaya sebanyak 597.540 suara.

Sementara Machfud Arifin-Mujiaman sebanyak 451.794 suara.

"Selain itu, juga tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif yang didalilkan pemohon berpengaruh pada perolehan suara pasangan calon," terang Anwar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com