YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sepasang kekasih berinisial SI (37) dan RN (29) ditangkap Polisi setelah diduga memeras seorang warga negara Italia berinisial DS (53).
Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto mengatakan korban DS dan pelaku SI dahulu mempunyai hubungan. Namun sudah lama tidak bertemu.
Keduanya kemudian bertemu di Surabaya. Dari Surabaya lantas berangkat ke Jepara, Jawa Tengah. Keduanya menginap di sebuah hotel daerah Jepara, Jawa Tengah.
"Saat berada di hotel daerah Jepara, pelaku meminjam mobil korban dengan alasan ke ATM," ujar Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto dalam jumpa pers, Selasa (16/02/2021).
Baca juga: Buat Akun Palsu di Dalam Lapas dan Mengaku Polisi, Napi Peras Rp 13 Juta dari Seorang Wanita
Eko menyampaikan korban DS mempunyai hobi mengoleksi barang-barang antik. Dalam mobil yang dipinjam oleh pelaku terdapat barang-barang antik milik DS.
"Dalam mobil terdapat 15 barang antik milik korban," ucapnya.
Namun ternyata pelaku yang merupakan warga Jakarta Selatan ini tidak ke ATM. Ia justru membawa kabur mobil tersebut ke Jakarta.
"Mobil beserta barang-barang antik milik korban tersebut di bawa lari ke Jakarta dan Pekanbaru, Riau," urainya.
Sesampainya di Pekanbaru, pelaku menghubungi korban. Ia meminta korban mengirimkan sejumlah uang. Jika tidak dituruti, maka mobil dan barang antik miliknya akan dijual.
"Pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta dan mengancam barang-barangnya akan dimusnahkan atau dijual tetapi kalau mengirim uang barang-barang tersebut akan dikirim ke alamat korban," tegasnya.
Merasa takut kehilangan barang-barang antik miliknya, korban lantas menuruti permintaan pelaku. Korban lantas transfer uang Rp 5 juta kepada pelaku.
"Setelah di transfer barang-barang tetap tidak di kirim ke korban. Pelaku ini justru kembali meminta uang kepada korban," bebernya.
Korban yang merasa jengkel, lanjutnya pada 30 Januari 2021 memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sleman.
Baca juga: Ini Kronologi Pemerasan di Warteg Kembangan oleh Pria Bercelurit yang Viral di Medsos
Mendapat laporan, Polisi lantas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Polisi berhasil menangkap pelaku di daerah Pekanbaru, Riau. Dari pengembangan turut ditangkap pula pacar pelaku yakni RN (29) warga Pekanbaru, Riau.
"Jadi yang pelaku laki-laki ini yang menyuruh agar terus mengancam dan meminta uang kepada korban. Mengakunya mereka (SI dan RN) berpacaran," tandasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 barang antik dan satu buah hanphone. Selain itu diamankan pula satu buah kartu ATM.
"Pasal 368 dan Pasal 378, ancamanya 7 Tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.