Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pilu TKW Korban Perdagangan Anak: Dipaksa Kerja oleh Ayah, KTP Dipalsukan, hingga Disiksa Majikan

Kompas.com - 16/02/2021, 18:04 WIB
Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Seorang perempuan dengan inisial CW (28), pernah menjadi korban perdagangan anak modus buruh migran. Ia menjadi buruh migran selepas SMP karena ekonomi keluarga.

CW asal salah satu desa di Kecamatan Kedokan Bunder Indramayu tersebut menjadi buruh migran oleh keinginan sang ayah.

Padahal ketika itu ia ingin melanjutkan SMA namun sang ayah bernama Wartana tidak mengizinkan.

"Akhirnya ketika itu oleh ayah saya didaftarkan ke agen. Saya ingat waktu itu kejadiannya tahun 2006. Akhirnya saya berangkat ke luar negeri," kata CW, kepada Kompas.com di kediamannya, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Mengungkap Praktik Perdagangan Anak Buruh Migran di Indramayu, Pelaku Kadang Kerabat Dekat...

Masih anak, dipaksa kerja berat lebih dari 8 jam

CW berangkat ke Singapura. Ia berangkat saat usianya 17 tahun. Usia di bawah umur tersebut ia bekerja tidak sesuai kemampuan tenaganya. CW mengaku sangat tersiksa dan tidak kuat.

"Karena saya belum mampu untuk bekerja berat. Sebab di sana (Singapura) saya bekerja lebih dari delapan jam. Saya mengurus Lansia selain itu cuci piring dan bersih-bersih lainnya," tambah CW.

Perempuan anak pertama pasangan Wartana dan Dastirih tersebut juga di Singapura kerap kali disiksa majikan.

Waktu itu ia dipaksa untuk terus bekerja tapi tenaga sudah tidak kuat. Keadaan tersebut membuatnya pulang.

"Akhirnya saya pulang dan membawa uang hasil kerja saya beberapa bulan. Saya mendapat pelajaran. Saya di Singapura tidak  bekerja lama," kata CW.

Baca juga: Tragis, TKW Usia 14 Tahun Dibunuh dan Diperkosa di Malaysia, Pelaku Diduga Tetangga Kontrakan

 

Usia di KTP dituakan oleh agen TKI

CW mengaku, ia berangkat ke luar negeri menjadi buruh migran bermodalkan KK (kepala kelurga) milik ayahnya. Dengan KK tersebut ia dibuatkan KTP oleh agen TKI (Tenaga Kerja Indonesia).

"Akhirnya di KTP umur saya dituakan. Sebab untuk memenuhi syarat saja bekerja di luar negeri. Selain itu juga dengan KTP, saya bisa dibuatkan paspor," tutur dia.

Sampai kini, dokumen CW seperti KTP, Paspor dan KK masih di agen pemberangkatan TKI.

CW juga saat meminta dokumennya kerapkali tidak dibolehkan sebab ia memiliki utang uang royalti (fee), saat dirinya hendak berangkat lagi namun batal.

Baca juga: Viral Video TKW Sumut Menangis Meraung-raung Temukan Adik Tewas Dibunuh di Kontrakan di Malaysia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com