Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor Bubarkan Perayaan Ultah Wali Kota Bekasi di Puncak Bogor, Tidak Kenakan Sanksi

Kompas.com - 16/02/2021, 17:41 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah melakukan penegakkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada perayaan ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di kawasan Puncak Bogor.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, pihaknya telah melakukan pembubaran terhadap kegiatan yang dihadiri Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di sebuah villa Kampung Baru Sireum, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Ia menyebut, kegiatan yang berlangsung pada Rabu 3 Februari 2021 lalu itu dihadiri oleh 20 orang dari internal Pemkot Bekasi.

"Jadi acaranya itu dalam rangka mungkin silaturahmi kumpul-kumpul, ada sekitar 20.an orang. Dari situ ada laporan masyarakat bahwa di suatu vila ada banyak mobil, jadi langsung kita tindaklanjuti dengan membubarkan acara tersebut," kata Ade, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Syuting Sinetron Ikatan Cinta Timbulkan Kerumunan, Bupati Bogor: Kalau Melanggar, Harus Dibubarkan

Tidak ada sanksi untuk Wali Kota Bekasi

Ade yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menegaskan bahwa tidak akan ada sanksi yang berlaku terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Pasalnya, pengunjung yang datang ke vila milik Rahmat Effendi tersebut telah memenuhi aturan PPKM dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Adapun payung hukumnya sesuai dengan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor : 443/141/Kpts/Per-UU/2021, tentang perpanjangan ke 10 PPKM beskala mikro menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Dalam aturan PPKM ini, pengunjung vila dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan. Selain itu disebutkan juga bahwa vila hanya boleh dipergunakan atau diisi oleh para pemiliknya.

Dengan demikian, acara yang dihadiri sekitar 20 orang sudah sesuai aturan yakni kurang dari 50 persen.

Baca juga: Bupati Bogor Tegas, 250 Kendaraan Wisatawan Tak Bawa Hasil Swab di Puncak Bogor Diputar Balik

 

Vila milik Wali Kota Bekasi sendiri

Terlebih, pemilik vila di kawasan Puncak Bogor itu adalah Rahmat Effendi.

"(Enggak ada sanksi) kan sudah bubar, kewajiban kita membubarkan kerumunan ya dan mereka juga membubarkan diri. Kami juga sudah memeriksa surat rapid antigen," ujar dia.

Ade meminta agar kasus ini tidak perlu dibesar-besarkan sehingga menjadi polemik. Sebab, menurut Ade, Satgas Covid-19 kecamatan sudah melakukan tindakan berupa pembubaran pada malam kegiatan tersebut.

"Saya kira ini bukan sesuatu yang besar ya, karena kita sudah antisipasinya, jadi tidak perlu menimbulkan polemik karena juga jumlah yang hadir tidak padat. Artinya mereka memenuhi kapasitasnya dan mereka juga tetap melakukan prokes," ucapnya.

Ade menyebut pada malam itu pihak Camat, Kepolisian dan TNI langsung menemui pihak penyelenggara dan meminta untuk segera menghentikan acara tersebut. Bila mana kedepan ada kejadian serupa, maka pihaknya pun akan lakukan penindakan sanksi secara tegas.

"Ya kita enggak tebang pilih ya, siapapun ketika ada pelanggaran harus ditindaklah," tegas Ade.

Sementara itu, Polres Bogor membenarkan pembubaran terhadap acara ulang tahun yang diselenggarakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di sebuah vila Puncak Bogor.

Kapolsek Cisarua Kompol Supriyanto memastikan bahwa pihaknya langsung mendatangi lokasi sekumpulan orang yang melakukan acara ulang tahun tersebut.

"Jumlah peserta sekitar 20 orang yang di ketahui merupakan warga dari luar Bogor," kata Supriyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

Melihat kejadian tersebut, pihaknya pun langsung menemui penyelenggara acara untuk segera menghentikan dan membubarkan acara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com