KOMPAS.com - Hervina (34), seorang guru honorer di Sekolah Dasar (SD) Negeri 169 Sadar, Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dipecat dari tempatnya mengajar.
Ia dipecat usai mengunggah gajinya sebesar Rp 700.000 ke media sosial.
Dalam unggahannya, ia merinci gaji rapel yang diterima selama empat bulan di sebuah kertas, salah satunya untuk membayar utang Rp 500.000.
Baca juga: Gegara Unggah Gaji Rp 700.000 di Medsos, Guru Honorer Dipecat, Ini Kata Kepala Sekolah
Di bawah rinciannya, ia menulis "untuk saya mana?" tulisnya.
Hervina mengaku tidak ada maksud apa pun saat mem-posting gajinya ke media sosial. Hal itu ia lakukan karena senang usai menerima gaji.
"Saya sangat gembira karena baru menerima gaji (rapel) sejak empat bulan lalu, kemudian saya posting ke media sosial," kata Hervina saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Ketua Komisi X Desak Pemecatan Guru Honorer Bergaji Rp 700.000 Dibatalkan
Namun, selang beberapa jam mengunggah status itu, ia mendapat pesan singkat dari Jumarang, suami dari Hamsinah, Kepala SD Negeri 169 Sadar.
"Mulai sekarang kamu berhenti mengajar, cari saja sekolah lain yang bisa gaji kamu lebih banyak," demikian isi pesan singkat yang dituturkan Hervina.