Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK: Jadwal Cuti Bersama 2021 Akan Dievaluasi untuk Kendalikan Covid-19

Kompas.com - 16/02/2021, 16:18 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi jadwal cuti bersama 2021.

Hal itu dilakukan dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.

Kata Muhadjir, pihaknya pekan depan akan menjadwalkan pertemuan dengan kementerian terkait untuk membahas evaluasi jadwal cuti bersama tersebut.

"Insyaallah minggu depan akan kami evaluasi. Kemungkinan akan dikurangi jadwal cuti bersamanya," katanya saat meninjau kegiatan donor plasma konvalesen di komplek PLN Unit Induk Distribusi Jatim di Surabaya, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Viral, Video Warga Desa di Tuban Ramai-ramai Beli 176 Mobil Baru Bersamaan

Namun dia belum menjelaskan berapa hari jadwal cuti yang akan dihapus karena secara pasti akan dibahas dengan kementerian terkait.

Yang pasti lewat pengurangan jadwal cuti, pemerintah ingin mengendalikan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Ini 3 Alasan Bupati Terpilih Jember Beli Mobil Pindad untuk Operasional Pakai Uang Pribadi

Setiap hari libur, kata dia, ada kecenderungan jumlah kasus Covid-19 naik.

"Meskipun bukan variabel tunggal," jelasnya.

 

Data Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan hingga Senin (15/2/2021), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1.223.930 kasus.

Total kasus tersebut diperoleh setelah terjadi penambahan 6.462 kasus baru dalam kurun waktu 24 jam terakhir.

Kasus baru tersebar di 31 provinsi, di mana DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus tertinggi yaitu berjumlah 1.879 kasus baru.

Menyusul Jawa Barat 947 kasus baru, Jawa Tengah 881 kasus, Jawa Timur 432 kasus, dan Kalimantan Timur 362 kasus baru. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com