Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Henry Bunuh Satu Keluarga di Sukoharjo, Dihukum Mati gara-gara Utang yang Jatuh Tempo

Kompas.com - 16/02/2021, 14:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Henry Taryatmo (41) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Senin (15/2/2021).

Henry terbukti membunuh empat orang dari satu keluarga di Sukoharjo pada Rabu (19/8/2020) dini hari.

Empat korban dibunuh tepat di hari jatuh tempo utangnya yang harus dibayar.

Pelaku Henry diketahui memiliki utang kepada orang lain sekitar Rp 60 juta.

Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Dituntut Hukuman Mati, Ini Respons Keluarga Korban

Salah satu korban berusia 5 tahun

Ilustrasi tewasSHUTTERSTOCK Ilustrasi tewas
Pada hari kejadian, Rabu (19/8/2020), pelaku Henry mendatangi rumah rekannya, Suranto (43), di Dukuh Slemben RT 001 RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kedatangannya sekitar pukul 01.00 WIB tersebut hendak menyetorkan yang hasil rental mobil korban sebesar Rp 250.000.

Sebelum membunuh, pelaku sempat mengobrol dengan Suranto. Saat itu Henry berniat untuk membunuh korban dan menguasai harta bendanya.

Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Sudah Direncanakan Pelaku

Ia kemudian mengambil pisau dapur dan membunuh istri Suranto (43), Sri Handayani (36) dengan menusuk pada bagian ulu hati, perut bagian kanan, dan perut bagian kiri.

Kemudian, secara bergantian pelaku menghabisi Suranto dengan menusuk pada bagian perut dan dada.

Setelah itu, pelaku juga menghabisi kedua anak korban, yakni RR (9) dan DA (5).

Setelah menghabisi nyawa satu keluarga, pelaku mengambil sepeda motor Honda Megapro milik korban dan dititipkan di wilayah Kartasura, Sukoharjo.

Baca juga: Duduk di Kursi Roda, Pelaku Peragakan Ulang Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo

Ia kemudian kembali ke rumah korban dengan ojek online untuk mengambil mobil Toyota Avanza putih milik korban.

Mobil tersebut kemudian dijual kepada seseorang sekitar Rp 82 juta. Lalu, Rp 60 juta digunakan untuk membayar utang dan sisanya digunakan untuk kebutuhan pelaku.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menghilangkan barang bukti dengan membuang baju, dompet, kunci rumah, dan pisau untuk membunuh di daerah Banyudono, Boyolali.

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Pelaku Habisi Korban Tepat Jatuh Tempo Tagihan Utangnya

Ditemukan di ruangan yang berbeda

IlustrasiTHINKSTOCK Ilustrasi
Empat mayat korban pembunuhan Henry ditemukan dalam dua hari setelah peristiwa tersebut, tepatnya pada Jumat (21/8/2020).

Empat mayat ditemukan dalam kondisi mulai membusuk di ruangan yang berbeda. Kematian mereka diketahui oleh warga yang curiga mencium bau busuk dari rumah Suranto.

Tiga jam setelah penemuan mayat para korban, polisi menangkap pelaku pembunuhan di rumahnya yang masih satu kecamatan dengan korban, yakni di Kecamatan Baki.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Ditangkap, Ini Motifnya

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Polsek Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2020).

Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Ditangkap, Polisi: Alasannya Terdesak Utang

Dimakamkan dalam satu liang lahat

Kondisi rumah lokasi ditemukannya satu keluarga tewas di Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2020).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Kondisi rumah lokasi ditemukannya satu keluarga tewas di Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2020).
Empat korban pembunuhan tersebut kemudian dimakamkan di dalam satu liang lahat di Astonoloyo Curidan, Kelurahan Bulakrejo, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2020).

"Permintaan dari keluarga perempuan diminta untuk dimakamkan di sini semua. Dimakamkan dalam satu liang dengan empat nisan," kata Ketua RW 006 Desa Curidan Setio Hadi (51).

Setelah diotopsi di RSUD Dr Moewardi Solo, empat korban tersebut tak dibawa ke rumah duka, tetapi langsung diantar ke tempat pemakaman.

Perwakilan keluarga korban, Suparno, berharap agar pelaku dapat dihukum untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Baca juga: Pelaku Bunuh Satu Keluarga di Sukoharjo karena Masalah Utang

"Kami keluarga berharap agar aparat menegakkan hukum seadil-adilnya. Pelaku bisa dihukum mati. Itu harapan dari keluarga," kata dia.

Enam bulan setelah peristiwa pembunuhan tersebut, Henry pelaku yang menghabisi empat nyawa itu divonis hukuman mati.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo Saiman mengatakan, yang menjadi pertimbangan majelis hakim memvonis mati terdakwa karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Dan tidak diragukan lagi karena di dalam proses persidangan di sini terdapat adanya satu bercak darah dan di situlah menguatkan bahwa inilah kesadisan terdakwa."

Baca juga: Terduga Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Ternyata Masih Kerabat Korban

"Sehingga, majelis hakim mengambil suatu kesimpulan dari fakta-fakta di persidangan berdasarkan saksi, keterangan ahli, alat bukti, keterangan terdakwa yang mengakui dan yang menjadi korban adalah empat orang. Terdakwa divonis pidana mati," katanya kepada wartawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin.

Sementara itu, kuasa hukum korban satu keluarga, Suparno, menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa Henry.

"Kami tim kuasa hukum dalam mengawal kasus pembunuhan satu keluarga di Baki merasa puas dan melihat adanya keadilan dalam kasus ini," kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Labib Zamani | Editor: Khairina, Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com