Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Pendidikan Bone Pastikan Guru Honorer yang Unggah Besaran Gajinya Belum Dipecat

Kompas.com - 16/02/2021, 13:31 WIB
Abdul Haq ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

ONE, KOMPAS.com- Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyatakan hingga kini Hervina (34) masih berstatus sebagai guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 169 Sadar. 

Saat ini, Dinas Pendidikan Bone sedang berupa memediasi Hervina dengan Kepala SDN 169 Sadar, Hamsinah.

"Kami dari dinas telah dua kali menggelar pertemuan tetapi hingga saat ini guru honorer yang bersangkutan belum hadir, jadi kami hanya mendapat keterangan dari pihak kepala sekolah" kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/2/2021). 

Baca juga: Guru Honorer Unggah Foto Gaji Rp 700.000, DPR Soroti Tingkat Kesejahteraan yang Rendah

Terkait klaim Hamsinah bahwa jumlah guru di SDN 169 Sadar sudah lebih dari cukup, Andi Syamsiar tidak menampiknya. 

"Jumlah murid di sekolah tersebut sebanyak 80 murid sementara guru telah berjumlah 10 orang jadi kami rasa itu sudah melebihi kuota mengajar," kata Andi Syamsiar. 

Kendati demikian, Hervina tetap diupayakan dapat kembali mengajar di sekolah tersebut. 

Andi Syamsiar juga menyatakan, suami kepala sekolah tidak terlibat dalam masalah ini.

Baca juga: Guru Hororer Dipecat Setelah Unggah soal Gaji di Medsos, Kemendikbud Cari Jalan Tengah

Suami kepala sekolah itu dianggap hanya dipakai ponselnya untuk menyampaikan pemecatan. 

"Kepala Sekolah 169 Sadar telah mengklarifikasi bahwa dirinya menggunakan media sosial milik suaminya saat berkomunikasi dengan Hervina," kata Andi Syamsiar. 

Hervina menjadi sorotan karena dipecat setelah menggungah gajinya sebesar Rp 700.000 yang diberikan setelah empat bulan bekerja. 

Pemecatan Hervina disampaikan suami kepala sekolah tempatnya bekerja lewat pesan singkat. 

Baca juga: Serahkan Petisi ke DPRD Bone, Warga Minta Kepsek yang Pecat Guru Honorer Dicopot

Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 169 Sadar, Hamsinah, membantah pemecatan terkait unggahan besaran gaji. 

Menurutnya, Hervina diberhentikan karena jumlah guru di sekolah tersebut sudah terlalu banyak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com